Simada News
Minggu, 6 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Dugaan Pembohongan Publik Wali Kota Siantar

Goklif Manurung

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Desember 2018 | 21:30 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

Ada beberapa hal yang menggelitik logika sehat saya terkait berhentinya pembangunan ‘monumen Raja Siantar’ dengan alasan bencana sosial. Hal itu saya anggap pembohongan publik.

Bohong pertama, apabila mengumumkan potensi bencana sosial tanpa didahului kajian dan analisa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah kesalahan fatal dan punya konsekuensi hukum . Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 24 Tahun 2007, dibunyikan : “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 membentuk BPDB”.

Salah satu tugasnya adalah pencegahan bencana sosial melalui  serangkaian kegiatan sebagai upaya menghilangkan dan mengurangi bencana sosial. Dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sosial, BPBD harus memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan.

Ironisnya, mayoritas publik seakan tidak pernah membaca atau mendengar kajian dan analisa BPBD Siantar perihal potensi bencana sosial setelah muncul gerakan penolakan dari sekelompok masyarakat.

Bohong kedua, jika memaknai aksi demo yang jelas-jelas legal menurut konstitusi, sebagai gerakan yang berpotensi menjadi bencana sosial dan membahayakan publik. Mungkin pimpinan pemko Siantar perlu mendapat pendidikan sosial politik agar paham bahwa rakyat adalah hakim bagi demokrasi.

Apakah aksi demo dirancang untuk melakukan chaos ? Apakah setiap penolakan kebijakan penguasa dianggap berbahaya ? Apakah hasil survei Setara Institute yang mengatakan Siantar urutan ke-3 dalam hal toleransi adalah hoax ? Kenapa pemko Siantar seperti alergi dengan gerakan massa dan menyimpulkan aksi demo akan menimbulkan bencana sosial ?

Memang di sisi lain, sangat disayangkan bahwa aksi demo berlabel agama yang mengakui lapangan H. Adam Malik berfungsi sebagai fasilitas umum, tetapi membawa dalil komunal (kelompok) untuk menolak kebijakan pemko Siantar. Bagi saya, menggabungkan premis publik dan premis sektarian adalah argumentasi kontraproduktif karena resultante nya kosong.

Dalam pandangan saya, bahwa alasan bencana sosial adalah bukti ketidak perdulian Wali Kota terhadap kondisi sosial di Kota Siantar. Dan itu jelas-jelas membuat legitimasi kepala daerah ‘Drop’ di mata masyarakat. (*)

Page 2 of 2
Prev12
Share243Tweet137Pin49

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba